sosiologi narkoba


                             
         BAB I

                                PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Salah satu aset terpenting dalam pembangunan masyarakat menuju kesejahteraan adalah sumber daya manusia. Bahwa dalam pendekatan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat, faktor manusia tidak diperlakukan sebagai objek atau faktor produksi yang pasif, akan tetapi sebagai subjek dan aktor yang aktif menentukan keseluruhan proses pembangunan tersebut. Partisipasi yang nyata dan aktif seluruh warga masyarakat dalam keseluruhan tahap dan prosesnya menjadi poin utama pendayagunaan sumber-sumber daya yang ada dalam rangka pemenuhan kebutuhan guna peningkatan taraf hidup masyarakat.




                                    BAB II

                                PEMBAHASAN



A. Pengertian Dan Jenis Narkoba

1. Pengertian

Dalam konteks medis, narkoba digunakan untuk terapi. Sedangkan dalam konteks hukum, narkoba adalah zat yang dilarang. Seseorang yang memiliki atau menjualnya, akan dikenakan hukuman tertentu.

Narkoba pada dasarnya adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/sintesis yang jika dimakan, diminum, dihisap, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia yang dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan karena mengandung bahan-bahan kimiawi yang berpengaruh dan berefek pada struktur dan organisme tubuh.

Dalam UU No. 22/1997, narkoba adalah tanaman Papever, Opium mentah, Opium masak, Opium obat, Morfina, Tanaman koka, Daun koka, Kokaina mentah, Kokaina, Ekgonina, Tamanan ganja, Damar ganja, Garam-garam atau turunan dari morfina dan kokaina.



2. Jenis Narkoba
a. Ganja
Tanaman ganja adalah damar yang diambil dari semua tanaman genus cannabis, termasuk biji dan buahnya yang pada awalnya digunakan sebagai tanaman obat. Pohon ganja termasuk tanaman liar, ia dapat tumbuh di daerah tropis maupun subtropis. Bagi para pengedar maupun pemakai, ganja diistilahkan dengan cimeng, gele, daun, rumput jayus, jum, barang, marijuana, gelek hijau, bang, bunga, ikat dan labang.

Di India, ganja dikenal dengan sebutan Indian Hemp karena merupakan sumber kegembiraan dan dapat memancing atau merangsang selera tertawa yang berlebihan. Jika digunakan sesuai resep dokter, ganja dapat mengobati pusing dan mual karena kemoterapi. Mungkin karena dampaknya yang tidak terlalu membahayakan jiwa dan syaraf peamakainya, sehingga ganja menjadi pilihan jenis narkoba yang paling banyak dipakai. Penggunaan ganja dalam waktu lama dapat mengubah produksi dopamine seperti halnya obat-obat terlarang lainnya.

e. Heroin
Heroin ditemukan oleh seorang ilmuwan berkebangsaan Jerman bernama Dr. Dresser pada tahun 1898. Heroin atau diacethyl morpin adalah suatu zat semi sintesis turunan morpin yang digunakan sebagai penghilang rasa di dunia medis, serta dapat digunakan mengatasi batuk dan diare. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan cara acethalasi dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhidraid atau asetilklorid.

Heroin murni dalam dosis sedang memberikan efek rileksasi dan teler. Dibutuhkan dosis yang lebih besar dari sebelumnya untuk mendapatkan efek yang sama. Heroin biasa dinikmati dengan cara menciumnya, karena pemakai akan sangat menderita dan akhirnya bisa mati jika memakai suntik. Penggunaan heroin dalam jangka panjang dapat menyebabkan masalah pernapasan dan konstipasi. Sebagian besar komsumsi heroin terjadi di Asia.

f. Shabu-shabu

Shabu-shabu adalah jenis narkoba dari turunan amphetamine yang dihisap dengan menggunakan alat khusus, dan jika dikomsumsi dapat memberikan pengaruh yang kuat terhadap fungsi otak. Shabu-shabu berbentuk seperti bumbu masak, yakni kristal-kristal kecil berwarna putih, tidak berbau, serta mudah larut dalam air alkohol. Orang yang mengkomsumsi shabu-shabu akan menjadi orang yang aktif, banyak ide, tidak merasa lelah meski telah bekerja dalam waktu yang cukup lama, tidak merasa lapar, dan memiliki rasa percaya diri yang tinggi.

g. Ekstasi

Ekstasi adalah zat atau barang yang tidak tergolong kategori narkoba atau alkohol, tetapi merupakan jenis zat adiktif. Zat yang dikandung ekstasi adalah jenis amphethamine (MDMA), yaitu zat yang tergolong simultansia (perangsang). Ekstasi berbentuk pil yang mengakibatkan kondisi tubuh menjadi buruk dan tekanan darah semakin tinggi. Gejalanya yaitu suka bicara, rasa cemas dan gelisah, tidak bisa duduk dengan tenang, denyut nadi terasa cepat, kulit panas, bibir hitam, tidak bisa tidur, bernafas lebih cepat, tangan dan jari selalu bergetar. Dalam Undang-Undang No. 5/1997, dijelaskan bahwa seseorang yang terbukti menyalahgunakan ekstasi akan dikenakan sanksi hokum pidana yang sangat berat.

i. Sedativa/ Hipnotika

Dalam ilmu kedokteran terdapat jenis obat yang berkhasiat sebagai obat penenang yang mengandung zat aktif nitrazepam atau barbiturate yang termasuk psikotropika golongan IV.

Jenis-jenis narkoba juga bisa digolongkan dari potensi ketergantungan yang ditimbulkan, antara lain :

1. Narkoba Golongan I

Narkoba pada golongan I ini berpotensi sangat tinggi dapat menyebabkan ketergantungan, sehingga tidak digunakan untuk terapi kesehatan. Contohnya adalah heroin, kokain, dan ganja.

2. Narkoba Golongan II

Narkoba golongan II merupakan jenis narkoba yang tingkat ketergantungannya tinggi. Namun, biasanya narkoba jenis ini digunakan sebagai pilihan terakhir untuk alat terapi kesehatan. Contohnya antara lain morfin, petidin, dan metadon.

3. Narkoba Golongan III

Berbeda dengan narkoba golongan I dan II, narkoba golongan III mempunyai tingkat ketergantungan yang rendah, dan biasanya digunakan untuk terapi kesehatan. Contohnya yaitu kodein.



A. Narkoba Menjadi Salah Satu Masalah Sosial Budaya

Dalam banyak hal, penggunaan narkoba memang berkaitan dengan kultur masyarakat disamping perkembangan sosial ekonominya. Sebagai ilustrasi, rata-rata keluarga di Amerika Serikat menyimpan sekitar 30 jenis obat-obatan yang termasuk dalam jenis narkoba di dalam lemari obat dan sejumlah minuman beralkohol di lemari minuman (Eitzen, 1986: 492).

Permasalahannya kemudian dapat berakibat pada kebiasaan kecanduan jangka panjang bersifat merugikan baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penyalahgunaan dan pemakaian yang berlebihan dapat mengakibatkan seseorang tidak berdaya, dimana zat adiktif yang terkandung dalam narkoba tersebut akan mengendalikan orang yang bersangkutan, membuatnya berfikir dan bertindak secara tidak konsisten dengan nilai-nilai kepribadiannya dan mendorong orang tersebut menjadi semakin kompulsif dan obsesif (Schaef, 1987: 18). Dampak lainnya adalah si pecandu akan berkurang; kontaknya dengan diri sendiri, dengan orang lain, dan dunia sekitar. Hal ini selain karena efek dari penggunaan narkoba yang mempengaruhi suasana hati, juga proses pemakaiannya yang sudah pasti sembunyi-sembunyi dari publik atau dengan kalangan tertentu sesama pecandu saja.


B. Faktor Penyebab Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba

Banyak faktor penyebab yang membuat seseorang untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, bisa faktor lingkungan social, kepribadian dan juga bisa dengan faktor dalam keluarga, terkadang banyak dari individu yang tidak bisa mengatasi masalahnya sehingga individu tersebut malah menggunakan narkoba sebagai cara untuk bisa mengatasi semua yang sedang di hadapi.penyalahgunaan narkoba dan obat-obat perangsang yang sejenis erat kaitanya dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi dan akibat yang ingin di capai. Secara sosiologis, penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat merupakan perbuatan yang disadari berdasarkan pengetahuan/ pengalaman sebagai pengaruh langsung maupun tidak langsung dari proses interaksi social. Secara subjektif individu, penyalahgunaan narkoba oleh kaum remaja sebagai salah satu akselerasi upaya individu/ subyek agar dapat mengungkap dan menangkap kepuasan yang belum pernah dirasakan dalam kehidupan keluarga yang hakikatnya menjadi kebutuhab primer dan fundamental bagi setiap individu, terutama bagi anak remaja yang sedang tumbuh dan berkembang dalam segala asfek kehidupannya. Secara obyektif penyalahgunaan narkoba merupakan visualisasi dari proses isolasi yang pasti membebani fisik dan mental sehinnga dapat menghambat pertumbuhan yang sehat.

Secara universal penyalahgunaan narkoba dan zat-zat lain yang sejenisnya merupakan perbuatan distruktif dengan efek-efek negatifnya. Menurut Sudarsono, seorang yang menderita ketagihan atau ketergantungan pada narkoba akan merugikan dirinya sendiri, juga merusak kehidupan masyarakat. Sebab secara sosiologis, mereka menggangu masyarakat dengan perbuatan-perbuatan kekerasan, acuh tak acuh, gangguan lalu lintas, dan kriminalitas lainnya. Bahaya penyalahgunaan narkoba benar-benar sangat merugikan masyarakat terutama bagi pemakainya sendiri, sedangkan yang terjadi pada masyarakat Indonesia, penyalahgunaan narkoba tidak hanya di kalangan tua, dewasa saja. Dalam kenyataan kaum remaja juga sudah banyak terseret dalam dunia distruktif yakni penyalahgunaan narkoba.

Faktor-faktor penyalahgunaan narkoba antara lain:

1. Lingkungan Sosial

a. Karena ingin tahu

b. Adanya kesempatan

c. Sarana dan prasarana

2. Kepribadian

a. Emosional dan mental

b. Rendah diri

3. Keluarga


D. Dampak Penggunaan Narkoba

Efek dari penggunaan narkoba antara lain mampu mengubah suasana hati penggunanya. Pada umumnya, suasana hati yang ditimbulkan adalah sebagai berikut :

1. Rasa gelisah, gugup, curiga, merasa dikejar-kejar, dan mudah tersinggung.

2. Pelupa, pikiran kabur, acuh tak acuh, dan tertekan.

3. Apatis, putus asa, pendiam, bingung, dan menyendiri.

4. Sinis, pesimis, dan muram.


Dalam proses yang lebih lanjut, penyalahgunaan penggunaan narkoba akan mengakibatkan kecanduan bagi pemakainya. Penggunaan yang berlebihan menjadi tidak berdaya secara fisik maupun mental. Secara fisik karena tidak bisa melepasakan diri dari pemakaian narkoba dan meresa tersiksa jika tidak memakai narkoba dalam jangka waktu tertentu. Secara mental karena selalu terdorong oleh hasrat dan nafsu yang besar untuk terus menggunakan narkoba disebabkan oleh karena sifat candu narkoba itu sendiri /zat adiktif.

Daya tarik narkoba terletak pada kesanggupan untuk menciptakan perasaan nyaman karena dapat menghilangkan rasa takut, ketegangan, dan kegugupan secara semu. Dalam keadaan high, ditemukan perasaan diluar kenyataan, seperti mimpi. Apabila daya kerja narkoba mulai habis, perasaanhigh mulai hilang, timbul bebagai macam gejala, seperti menguap-nguap, menggigil, berkeringat, hidung dan mata basah, otot dan perut sakit, mual, kemudian muncul halusinasi dan khayalan.

Ketika si pemakai sudah kecanduan, maka secara fisik maupun mental ia sangat bergantung pada pemenuhan kebutuhan akan narkoba, dan dosis yang dipakai akan terus bertambah, sehingga daya tahan tubuh akan terus berkurang. Dan puncaknya, pemakaian narkoba terlalu banyak melampaui dosis normal/terlalu tinggi yang tidak bisa diproses tubuh karena daya tahan tubuh turun secara drastis (overdosis) bisa menyebabkan kematian pada si pemakai.



E. Penanganan dan Penanggulangan Masalah Narkoba

Penanggulangan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat dilakukan sedini mungkin melalui tindakan yang bijaksana setelah mengetahui sebab-sebab penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar adalah kaum remaja. Di samping itu perlu diungkapkan sebab-sebab munculnya para pengedarserta beberapa sebab yang erat kaitanya dengan bidang social, ekonomi, kultural dan mental. Secara global upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dalam kalangan masyarakat dapat dilakukan secara moralistic dan abolisionistik yaitu:

Cara moralistic dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkotik adalah menitikberatkan pada pembinaan moral dan membina kekukuhan mental masyarakat, juga membina mental dan moral seorang anak remaja. Dengan pembinaan moral baik masyarakat lebih-lebih anak remaja tidak mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Nilai-nilai moral akan mampu menggagalkan, setiap orang bermoral dengan sendirinya akan menjauhjan dirinya dari bahayanya narkoba. Dengan pembinaan agama yang sebaik-baiknya berarti masyarakat dan anak remaja akan memiliki kekuatan mental yang kokoh sehingga tidak mudah melanggar hukum baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berarti pula tidak akan menggunakan narkoba dan obat-obatan yang sejenis swcara illegal.

Cara abolisionistik dalam usaha menanggulangi penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat dan kaum remaja adalah dengan berusaha memberantas, menanggulangi kejahatan dengan memberantas sebab musababnya misalnya kita ketahui bahwa faktor-faktor tekanan ekonomi( kemelaratan) merupakan salah satu faktor pnyebab kejahatan maka usaha untuk mencapai kesejahteraan untuk mengurangi kejahatan yang disebabkan oleh faktor ekonomi merupakan cara abolisionistik.

Menanggulangi penyalahgunaan narkoba tidak jauh berbeda dengan upaya penanggulangan kejahatan pada umumnya. Cara moralistic dan abolisionistik dapat dilaksanakan scara bersama-sama akan tetapi dapat pula digunakan salah satu dari keduanya. Penggunaan dengan cara-cara yang ada hendaknya memperhatikan kondisi kondisi yang paling memadai untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Masalah narkoba berada dalam ruang lingkup yang cukup luas di masyarakat karena pengaruhnya sampai ke berbagai lapisan masyarakat. Ruang lingkup pengaruh yang luas dan serba rumit (multi-kompleks) ini tidak bisa ditanggulangi hanya dari satu pihak saja melainkan oleh semua pihak yang berkepentingan secara bersama-sama dan serius. Kesadaran tentang adanya kesatuan kepentingan, kesatuan pandangan, dan kesatuan tujuan inilah yang perlu diwujudkan dan dijadikan landasan utama serta pendorong yang ampuh dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba. Dan mengingat kompleksnya masalah ini, maka pola penanganannya harus lebih ditekankan pada tindakan pencegahan (preventif) disamping juga pada tindakan pengobatan dan rehabilitasi (represif).


                      

Narkoba pada dasarnya adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/sintesis yang jika dimakan, diminum, dihisap, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia dapat menurunkan kesadaran dan menimbulkan ketergantungan karena mengandung bahan-bahan kimiawi yang berpengaruh dan berefek pada struktur dan organisme tubuh. Efek dari penggunaan narkoba antara lain mampu mengubah suasana hati penggunanya dan bisa menyebabkan kecanduan dan ketergantungan. Jenis-jenisnya antara lain: heroin, kokain, dan ganja, morfin, petidin, dan metadon, dan kodein.

Ketika narkoba dikonsumsi oleh individu atau sekelompok golongan tertentu yang tidak berdampak meluas kepada masyarakat atau digunakan untuk kepentingan legal semisal untuk kesehatan ataupun ilmu pengetahuan, maka masalah narkoba tersebut belum menjadi sebuah masalah sosial. Tetapi relita yang terjadi adalah dampak penggunaan narkoba secara luar biasa meluas ke berbagai lapisan masyarakat dari yang terendah sampai yang tertinggi. Dampaknya antara lain menimbulkan kriminalitas dan kejahatan, semisal pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain. Maka dari itu, narkoba digolongkan sebagai suatu masalah sosial.

Penanganan masalah narkoba meliputi usaha yang bersifat preventif dan represif yang bisa diterapkan di pranata-pranata sosial semisal keluarga, sekolah, perkumpulan-perkumpulan, organisasi pemuda, Polri, pusat rehabilitasi, departemen sosial, dan sebagainya. Namun demi keefektifan penanggulangan, seluruh komponen masyarakat harus ikut berperan serta dalam kesatuan pandangan, kesatuan aksi, dan kesatuan, sehingga secara langsung maupun tidak pembangunan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara bisa tumbuh secara optimal.

DAFTAR PUSTAKA

Soetomo. 2008. Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sudarsono. 1991. Kenakalan remaja: remaja dan narkoba. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Theme images by loops7. Powered by Blogger.